Menu

Pabrik Kelapa Sawit Tak Punya Kebun Sekarang Boleh Langsung Beli Buah Sawit ke Petani

Riko 22 Jun 2023, 19:43
Husaimi Hamidi
Husaimi Hamidi

RIAU24.COM - Sekitar 137 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sudah bersepakat untuk menjalin hubungan mitra kerjasama dalam penjualan hasil sawit dengan petani. Hubungan mitra ini boleh dalam bentuk kelompok tani, koperasi dan swadaya.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara PKS dengan Dinas Perkebunan Riau, DPMPTSP Riau, DLHK Riau dan diketahui oleh DPRD Riau. Kesepakatan ini dilakukan di Ruang Medium DPRD Riau, Kamis (22/6/2023).

Kesepakatan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, yang mengatur PKS diperbolehkan bermitra dan/atau berswadaya dengan petani. Pergub ini sudah ada dan sekarang akan direalisasikan di seluruh daerah di Riau.

"Dengan Kesepakatan ini kita dapat membantu petani untuk menjual hasil buah sawit langsung ke PKS. Sehingga kita bisa memotong rantai pemasaran mulai dari pengepul, peron dan tingkatan lainnya, yang menyebabkan harga buah menjadi murah di tingkat petani," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi.

Jika dilihat, dari harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang dirilis oleh Disbun Riau setiap pekan, harga saat ini hanya turun sebesar Rp70. Namun ditingkat petani, harga pembelian dari pengepul sangat jauh lebih murah dari harga yang ditetapkan pihak pemerintah Riau. 

Namun melalui kesepakatan ini, petani bisa menjual buah sawit dengan harga sesui pemerintah. Tentu dengan pola ini, kedepan bisa mensejahterakan petani sawit di Riau.

Husaimi menjelaskan, cara membuat mitra kelompok tani atau koperasi PKS ini sangat mudah, cukup buat sekelompok orang, kemudian diketahui kepala desa tempatan dan didaftarkan di PKS.

Jika petani mengalami kesulitan dalam pengurusan, maka Disbun kabupaten/kota siap membantu pengurusan mitra ke PKS. Sementara PKS yang bisa bermitra yaitu pabrik tidak memiliki kebun. Sebab PKS yang memiliki kebun, tentu sudah memiliki stok buah dan dirasa tidak memerlukan buah dari luar.

"Keuntungan bermitra ini diantara lain, PKS bisa membina dan membimbing petani dalam perawatan dan pemupukkan. Sehingga kualitas buah bisa sesuai dengan yang diinginkan pabrik. Jika petani tidak ingin dibina, juga tidak masalah. Dan hubungan mitra tidak akan putus," jelas Husaimi.

Ketika ditanya, apakah PKS tidak memiliki kebun bisa beroperasi di Riau, Husaimi menjawab saat ini sudah boleh. Karena jumlah perkebunan sawit petani sangat luas dan berimbang dengan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU). 

Sementara, terkait pabrik dan perkebunan yang berada di kawasan hutan, tetap ditertibkan. Karena pengelolaan usaha didalam kawasan hutan sudah melanggar undang-undang berlaku.

"Saat ini, kabarnya ada 9 PKS yang berada didalam kawasan. Maka PKS ini harus di bongkar. Sementara jika perkebunan dalam kawasan, masih ada toleransi satu kali masa. Ketika sawit sudah di replanting, maka tidak boleh ditanami lagi. Dan lahannya harus diserahkan ke negara untuk dijadikan kawasan hutan," terang Husaimi.