Eks Produser CNN John Griffin Dijatuhi Hukuman 19 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Gadis 9 Tahun
RIAU24.COM - Mantan produser CNN John Griffin dijatuhi hukuman lebih dari 19 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 9 tahun, ungkap jaksa penuntut.
Griffin sebelumnya mengaku bersalah atas tuduhan seks anak Desember lalu sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan yang melihat dua tuduhan lain dari tuduhan seks anak yang awalnya diajukan terhadapnya dibatalkan.
Pria Connecticut berusia 45 tahun itu dilaporkan bertemu dengan seorang wanita secara online dan membujuknya untuk membawa putrinya yang berusia 9 tahun ke rumahnya, di mana dia terlibat dengan gadis kecil itu dalam aktivitas seksual terlarang. Menurut New York Post, sang ibu, Heather Carriker, juga ditangkap dan ditampar dengan tuduhan seks anak.
Seorang korban dalam sidang hari Selasa memberi tahu Hakim bahwa dia kesulitan mempercayai orang sambil memberi tahu Griffin bahwa "Kamu membuatku sedih dan marah."
John Griffin: Seorang pedofil yang terbukti
Menurut jaksa, Griffin akan berkomunikasi dengan orang tua yang memiliki anak perempuan di bawah umur melalui Google Hangouts dan membujuk mereka agar membuat anak perempuan mereka melakukan aktivitas seksual dengan dirinya sendiri. Dalam salah satu percakapan itu, Griffin pernah berkata bahwa "wanita adalah wanita tanpa memandang usianya" dan bahwa wanita harus tunduk secara seksual dan lebih rendah dari pria.