Buntut Kasus Andhi Pramono, KPK Sita Tas LV dan Mobil Land Cruiser
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai tas mewah dan mobil terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Satu unit mobil mewah merek LC [Land Cruiser], kemudian juga ada tujuh tas mewah berbagai merek; ada LV [Louis Vuitton], kemudian apa Bvlgari dan berbagai merek lainnya. Saya kira ini sebagai bagian dari asset recovery," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (20/6).
Ali turut membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Andhi yang dilakukan kemarin, Senin (19/6). Tim penyidik, terang Ali, mendalami perihal kepemilikan aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
"Tentu saat ini kami masih terus mengumpulkan alat bukti pemeriksaan," kata Ali.
KPK membeberkan alasan tidak langsung melakukan penahanan terhadap Andhi setelah memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal tersebut merupakan salah satu strategi tim penyidik.
"Penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung melakukan penahanan," ujar Asep di kantornya, Jakarta, Senin (19/6) malam.
"Ketika dilakukan penahanan maka ada batasan waktunya 20 hari pertama, kemudian 40 hari dan seterusnya. Nah, nanti seandainya kita lakukan penahanan maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihak yang lain itu menjadi terbatas," terang dia.
Lembaga antirasuah memproses hukum Andhi Pramono atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).