LAMR dan Pemerintah Riau Dampingi Masyarakat Adat Perhutanan Sosial
RIAU24.COM - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan Pemerintah Provinsi Riau berupaya mendampingi Masyarakat Adat (MA) dalam mendapatkan bagian dari perhutanan sosial.
Diskusi kelompok terpumpun dilakukan dengan masyarakat adat di Desa Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Jumat (16/06/2023), dengan target perhutanan sosial untuk Provinsi Riau yang ditetapkan KLHK seluas 1.2 juta hektar berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).
Sebagai narasumber dari LAMR hadir Timbalan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Dr. Firdaus, SH., M.H, Sekretaris DPH LAMR Datuk Firman Edi, S.d, Kepala Sekretariat LAMR Datuk M. Fadhli, S. kom Serta dokumentasi dan publikasi Rafqi Ismail, serta hadir Datuk pemuka adat wilayah Cerenti, Basrah dan Inuman.
Timbalan Ketua Umum DPH LAMR Riau mengatakan perhutanan sosial itu sesungguhnya menjaga keseimbangan dan ekosistem lingkungan khususnya hutan agar tetap lestari dan dapat pula mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Lembaga Adat Melayu sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat adat dalam rangka untuk mendapatkan perhutanan sosial dari 5 skema yang telah diatur oleh pemerintah," ujar Dosen Hukum UNRI.
Datuk Dr. Firdaus menambahkan, perhutanan sosial dapat pula menjadi satu alternaif penyelesaian atas berbagai konflik atas berbagai konflik kehutanan baik antara masyarakat dengan pemegang izin kehutanan maupun dengan pemerintah yang menguasai hutan negara.
"Pendampingan ini sangat penting, sebab salah satu cara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat adalah dengan mengembalikan fungsi hutan sebagai basis kehidupan sosial masyarakat adat, dengan program perhutanan sosial, pengelolaan hutan oleh MA mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
"Untuk melakukan pendataan terhadap hutan yang ada dan siap membantu MA mendapatkan perhutanan sosial sesuai dengan lima skema yang diberikan oleh pemerintah, yakni hutan desa, hutan kemitraan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan kemasyarakatan," jelas Datuk Firdaus.
Lebih Lanjut, menyangkut masalah hutan desa dan hutan adat, harus mempersiapkan data yang konkrit baik itu berupa peta lahan maupun dalam bentuk surat pendukung lainnya. "Hal ini dimaksudkan agar setiap ada permasalahan lahan, dapat diselesaikan baik melalui jalur hukum adat maupun hukum formal," pungkasnya.
Disisi lain, Datuk Firman Edi menerangkan bahwa perhutanan sosial ini dibuat semata mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat adat, dan LAM.
"Sangat intens melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya masyarakat adat memberikan pendampingan mendapatkan perhutanan sosial ini, apa lagi pemerintah Riau sangat konsen terhadap kegiatan perhutanan sosial ini, yang nantinya akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat," ungkap Sekretaris DPH LAMR.