AS Beri 'Sanksi' Uganda Soal Sahkan Hukuman Mati bagi Kaum LGBTQ
"[Mereka] bisa dituntut dan dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati berdasarkan ketentuan undang-undang," demikian imbauan perjalanan Kemlu AS.
Sebelumnya, Presiden AS Joe Biden juga buka suara terkait langkah terbaru Uganda. Ia menyebut tindakan itu sebagai "pelanggaran tragis hak asasi manusia universal."
Biden juga mengancam akan memangkas bantuan dan menjatuhkan sanksi lain.
Pada Mei lalu, Uganda mengesahkan UU Anti-Homoseksualitas.
Salah satu ketentuan dalam UU itu yakni menetapkan hukuman mati bagi seseorang yang dihukum karena "homoseksualitas yang buruk." Sebutan itu merujuk pelanggaran yang mencakup penularan HIV melalui hubungan seksual sesama jenis.
Selain itu, bagi mereka yang melakukan hubungan seksual sesama jenis bisa dibui seumur hidup. Lalu, mereka yang mempromosikan LGBTQ dapat dikenai hukuman 20 tahun penjara.