Buron Kasus Korupsi Rp128 Miliar TPPU di Papua Ditangkap di Warung Mie
RIAU24.COM - Terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp128 miliar, Viktor Aries Efendy yang buron sejak 2020 lalu telah ditangkap di Rumah Makan Mie Johny, Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (17/6) waktu setempat.
Kepala seksi penerangan hukum, Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani mengatakan Viktor memang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 lalu.
Kasusnya sendiri bermula, saat Viktor yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Grossir Era Mandiri cabang Tolikara ikut dalam pengadaan barang dan jasa yang digelar pemerintah setempat.
Viktor kemudian ditunjuk sebagai penyedia jasa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dengan alokasi anggaran dari Dana Desa Pemerintah Tolikara sebesar Rp320 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 542 kampung untuk mengadakan barang berupa motor Kawasaki KLX, Motor Temple, Moeble Air, Fiber Air, dan Air Fahks.
"Saat itu viktor ditunjuk oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara, Piter Wendik yang saat ini statusnya juga buronan," kata Aguwani dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6).
Namun, seiring waktu para Kepala Desa dan Kampung yang sebenarnya memiliki kuasa penuh untuk menggunakan anggaran tersebut justru tidak mengetahui pengadaan barang tersebut.
Selain itu, pada pelaksanaannya, pengadaan barang ini juga tidak sesuai dengan beberapa aturan perundang-undang.
Bahkan, barang yang diadakan pun tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas yang sebelumnya dijanjikan dalam kontrak. Padahal Anggaran tersebut telah dicairkan 100 persen dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke-Rekening milik Victor dan Rekening PT. GROSSIR ERA MANDIRI.
"Dalam perjalanan kasusnya, diketahui bahwa sebagian dana tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi Victor. Mulai dari untuk membayar angsuran dan atau pelunasan pinjaman hingga kredit Bank," kata dia.
Dengan begitu, kasus yang menjerat Viktor tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.318.904.468.000 atau tiga ratus delapan belas milyar sembilan ratus empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah.
Viktor kemudian dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Viktor pun dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp.128.174.847.000 atau seratus dua puluh delapan milyar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah, dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 13 tahun," kata dia.
(***)