Jual Mantan Istri Lewat Aplikasi MiChat, Pemuda Asal Dumai Ini Diamankan
"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kabid.
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis