Menu

Sri Mulyani Naikkan Batas Harba Rumah Subsidi Bebas PPN 

Zuratul 17 Jun 2023, 13:52
Sri Mulyani Naikkan Batas Harba Rumah Subsidi Bebas PPN. (CNNIndonesia.com/Foto)
Sri Mulyani Naikkan Batas Harba Rumah Subsidi Bebas PPN. (CNNIndonesia.com/Foto)

Maka demikian, total manfaat yang akan diterima setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan pajak pertambahan nilai berkisar antara Rp 187 juta — Rp 270 juta. 

Menurutnya pemerintah melanjutkan kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai dalam upaya pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui PMK tersebut, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta — Rp 24 juta setiap unit rumah.

“Fasilitas pembebasan PPN ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” ucapnya.

(***) 


Sambungan berita:  
Halaman: 345Lihat Semua