Mahfud MD Geram, Gugat Perkomhan Rp 5 Miliar Soal Putusan Pemilu 2024
Mahfud mengingatkan, banyak pihak lain juga ikut mengomentari putusan PN Jakpus, oleh sebab itu dia heran hanya dirinya yang digugat.
"Lagi pula yang berkomentar begitu atas putusan PN Jakpus itu kan hampir semua pimpinan Parpol utama yang sudah lolos verifikasi. Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu salah,”jelasnya.
“Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum," sambung Mahfud Md.
(***)