Dugaan Korupsi, Empat ASN KPU Bengkalis Nyatakan Keberatan Saat PN Tipikor Bacakan Surat Dakwaan
Terkait temuan tersebut, pihak penyidik Polres Bengkalis melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Bengkalis untuk bisa disidangkan melalui Seksi Pidana Khusus di PN Tipikor Pekanbaru.
Sebagai informasi, dalam kasus ini pihak Unit Tipikor Polres Bengkalis masih melakukan pengembangkan adanya keterlibatan pihak KPU Bengkalis lainnya, atas dugaan korupsi anggaran Rp40 Milyar hibah Pemkab Bengkalis tahun 2019 -2020.
Untuk hasil pengembangan ini, belum dapat diketahui apakah masih ada pihak lain yang terlibat seperti dari Komisioner KPU Bengkalis atau yang lainnya.
Karena dari 4 tersangka yang kini baru menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru tersebut, merupakan ASN Pemkab Bengkalis yang diperbantukan untuk menangani penggunaan keuangan di KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2019 -2020 lalu.