PPP Mengaku Lebih PD Usai MK Tak Ganti Sistem Pemilu 2024
RIAU24.COM - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengaku lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menurutnya, putusan MK ini dapat memberikan kepastian kepada penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih fokus dalam mempersiapkan Pemilu 2024 dikutip dari inilah.com, Kamis 15 Juni 2023.
"Parpol sebagai peserta pemilu, tentu akan lebih maksimal mempersiapkan langkah untuk Pemilu 2024, termasuk para caleg tak perlu lagi turun ke dapil," ujarnya.
Untuk diketahui, MK memutuskan menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim MK, Anwar Usman, ketika membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Menurut hakim, sepanjang sejarah konstitusi Indonesia tidak pernah mengatur soal jenis sistem Pemilu yang digunakan dalam memilih anggota legislatif.
"Menimbang bahwa setelah membaca secara seksama ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum, khusus berkenaan dengan pemilihan umum anggota legislatif, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif," sebut Suhartoyo.