Menu

Karena Terbukti Berbohong, Sudah Sepantasnya Denny Indrayana Mendapatkan Hukuman

Azhar 15 Jun 2023, 19:01
Ketua Pimpinan Pusat Koalisi Ganjar Bersatu bidang Politik, Ridwan Darmawan meminta pihak berwajib untuk segera menjalankan fungsinya terhada Denny Indrayana. Sumber: kompas.com
Ketua Pimpinan Pusat Koalisi Ganjar Bersatu bidang Politik, Ridwan Darmawan meminta pihak berwajib untuk segera menjalankan fungsinya terhada Denny Indrayana. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Ketua Pimpinan Pusat Koalisi Ganjar Bersatu bidang Politik, Ridwan Darmawan meminta pihak berwajib untuk segera menjalankan fungsinya terhada Denny Indrayana.

Denny Indrayana menurutnya terbukti berbohong karena cuitannya terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus jika Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup dikutip dari inilah.com, Kamis 15 Juni 2023.

"Faktanya, Hari ini, sekitar Pukul 12:40 WIB lalu, MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon dan menegaskan bahwa pilihan sistem pemilihan terbuka tetap berlaku untuk Pemilu 2024," sebutnya.

Atas peryataan yang menyesatkan itu Denny dianggapnya telah melanggar ketentuan Pasal 28 jo 45 ayat (2) UU ITE Tahun 2008.

Tak hanya itu, Denny juga melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Segera pihak kepolisian mengusut tuntas cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK yang mengubah sistem pemilihan tertutup, buktinya hari ini MK memutus sebaliknya," sebutnya.

"Menyebarkan berita bohong tidak bisa ditujukan pada satu atau seseorang tertentu. Melainkan harus pada banyak orang (umum). Sesuai dengan frasa "menyesatkan". Berita bohong itu dapat memperdaya orang," ujarnya.