Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh KPK, Ucapan Denny Indrayana Terbukti?
RIAU24.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir dari pikiranrakyat, kabar ditetapkannya Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi pertama kali diunggah oleh akun Instagram @pedeoproject pada Rabu, 14 Juni 2023.
Berdasarkan informasi yang beredar, Syahrul Yasin Limpo beserta KSD selaku Sekjen Kementerian Pertanian dan HTA selaku Direktur Pupuk Peptisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK).
Syahrul Yasin Limpo, KSD, dan HTA diduga telah melanggar Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penyelidikan Syahrul dan kedua orang lainnya dilaporkan telah dilakukan sejak 16 Januari 2023 lalu. Ketiganya diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ.
Tak cuma itu, Syahrul juga disebut terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan hingga penggabungan beberapa perkara.
Menanggapi kabar ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengaku bahwa pihaknya sedang membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan politisi Partai NasDem itu.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana telah membocorkan bahwa dua menteri NasDem tengah dibidik.
Salah satunya berinisial SYL, yakni Syahrul Yasin Limpo. Meski benar, namun bocoran yang diungkap Denny Indrayana sedikit meleset.
Pasalnya, dalam cuitannya kala itu, Denny Indrayana menyebut Syahrul akan dipidanakan terkait kasus dugaan narkoba.
"Informasi terakhir, Partai NasDem kembali digoyang dan diserang. Kali ini yang dijadikan sasaran tembak adalah dua menteri kader NasDem lainnya di kabinet," tulis Denny Indrayana melalui akun Twitter @dennyindrayana pada 3 Juni 2023 lalu.
"Menteri SYL akan dijerat dugaan pidana narkoba, sedangkan Menteri SN dijerat dengan dugaan kasus korupsi," tambahnya.