Donald Trump Akui Tidak Bersalah Atas Dakwaan 37 Tuduhan, Dibebaskan Tanpa Syarat
RIAU24.COM - Mantan presiden AS Donald Trump mengajukan pembelaan tidak bersalah atas dakwaan 37 tuduhan, menandai dakwaan keduanya sejak mengumumkan pencalonan.
2024, dan pertama kalinya seorang mantan presiden menghadapi dakwaan federal ketika ia menghadapi tuduhan salah menangani rahasia pemerintah yang sensitif dan terlibat dalam rencana untuk mencegah pemulihan dan pengembalian mereka.
Dalam peristiwa bersejarah pada hari Selasa, Trump muncul di pengadilan federal di Miami dan menyerah kepada US Marshals.
Trump secara resmi ditangkap dan diambil sidik jarinya, tetapi tidak diborgol, juga tidak diambil fotonya, mengingat profilnya yang tinggi dan risiko penerbangan dan keamanannya yang rendah.
Pada malam ulang tahunnya yang ke-77, Trump berdiri di hadapan hakim hakim untuk secara resmi menghadapi 37 dakwaan yang diajukan oleh penasihat khusus, menyusul penggerebekan FBI di rumahnya di Florida dari mana beberapa dokumen rahasia – beberapa ditandai sangat rahasia – ditemukan.
Sidang ini dilakukan tak lama setelah penolakan Trump atas tuduhan penipuan keuangan tingkat negara bagian dalam kasus terpisah di Manhattan. Masalah hukum yang meningkat untuk mantan presiden menimbulkan ancaman serius bagi aspirasinya untuk kembali ke Oval Office.