Menunggu Kapan Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024
RIAU24.COM - Tak berapa lama lagi Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terkait ketentuan sistem pemilu mengenai proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Direncanakan, putusan ini akan dibacakan dalam persidangan Kamis, 15 Juni 2023 dikutip dari inilah.com.
"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," tulis MK.
Untuk diketahui, enam orang mengajukan gugatan atau uji meteri mengenai sistem pemilu dengan proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka itu seperti Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II).
Lalu Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).