Menu

Terlibat Penjualan Narkoba, Tiga Mahasiswa di Bengkalis Diringkus

Dahari 12 Jun 2023, 14:52
Ilustrasi Net
Ilustrasi Net

RIAU24.COM -BENGKALIS - Diduga terlibat menjadi penjual sabu. Tiga orang mahasiswa diringkus Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Sabtu 3 Juni 2023.

Para pelaku diantaranya, El alias Yan (18) mahasiswa berperan sebagai kurir, MN alias Hanfi (25) mahasiswa, dan tersangka SN alias Ijam (22) mahasiswa mereka ini berperan juga sebagai kurir.

Selain 3 orang mahasiswa ini, Satnarkoba juga meringkus 6 orang lainnya, diantaranya, Nando (20), berperan sebagai pengguna, tersangka AR alias Rohim (34) berperan sebagai penjual dan kurir, tersangka SU alias Bobo (38) dan tersangka AY alias Andri (35) sebagai kurir, terakhir RH alias Rahmad (27) sebagai pengguna.

Penangkapan ini, dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Toni Armando, Senin 12 Juni 2023.

Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berat 0,13 gram, dua alat hisap sabu, kaca pirek, uang tunai, 2 paket plastik pek berisikan narkotika jenis sabu berat 0,86 gram, gunting serta beberapa unit HP.


AKP Toni Armando menerangkan, kasus penangkapan narkoba ini dari kecamatan Bantan dan Bengkalis tersebut, berawal berkat informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi narkotika.

"Pada Sabtu (3/6/23) sekitar pukul 21.30 WIB, tim menangkap tersangka Eldo ditemukan barang bukti narkotika. Hasil introgasi petugas, bahwa paket miliknya diperoleh dari SN alias Ijam yang berhasil diamankan disebuah rumah bersama dengan tersangka Hanafi dan Rizuan dilakukan penggeledahan ditemukan alat hisap sabu,"ungkap Toni Armando.

Hasil interogasi terhadap Nijam, memberikan jenis sabu ke tersangka Eldo dan Nando yang sebelumya mereka peroleh dari Rohim.


"Dan ternyata sabu-sabu diperoleh dari tersangka Bobo yang berhasil ditangkap di rumahnya berikut barang bukti 2 paket plastik pek berisi sabu-sabu, pek kosong digunakan untuk mengencer sabu-sabu, uang tunai Rp1,050 juta,"bebernya.

"Tersangka Bobo mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari tersangka Andri, berhasil ditangkap di rumahnya bersama dengan tersangka RH,"sambung Toni.

Hasil tes urine kesembilan tersangka positif mengandung metamphetamine. Akibat perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.