Menu

Digugat Ke Pengadilan, Partai Berkarya Sebut Pemecatan Yurizal Sebagai Anggota DPRD Inhu Karena Kesalahannya

Riko 8 Jun 2023, 19:04
Anggota DPRD Inhu, Yurizal dalam sebuah kegiatan didaerah pemilihannya
Anggota DPRD Inhu, Yurizal dalam sebuah kegiatan didaerah pemilihannya

RIAU24.COM - Partai Berkarya resmi memberhentikan anggota DPRD Inhu Yurizal dari kepengurusan. Tidak hanya diberhentikan DPP Berkarya mengaku juga sudah mengirim surat resmi pengusulan penggantian antar waktu (PAW) Yurizal ke pimpinan DPRD yang saat ini sedang berproses.

Ketua DPD Partai Berkarya Inhu, Ahmad Tumanggor saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemecatan Yurizal dari pengurus partai dan saat ini dilakukan proses PAW (Pergantian antar waktu)

"Benar sudah dipecat atas Surat Keputusan Pemberhentian Anggota DPP partai Berkarya,"kata Ahmad. Kamis 8 Juni 2023.

Ditanya alasan pemecatan Yurizal, Ahmad Tumanggor menjelaskan beberapa alasan. Pertama, Yurizal katanya tidak membayarkan iuran wajib kepada partai selama 1 tahun baik di tingkat DPW.

"Selama 1 tahun kewajiban iuran ke DPW menunggak dan tidak dibayarkannya dan kita sudah berikan surat peringatan sampai surat peringatan/SP-3 namun tidak digubris,"katanya.

Kedua, terkait ketidakhadirannya di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional DPP maupun DPW. Ketiga, terkait laporan dia sebagai dewan partai Berkarya yang tidak ada sama sekali.

"Laporan Kinerja sebagai ketua DPD Inhu juga tidak ada sama sekali. Capaian kinerjanya sebagai Ketua DPD Inhu Partai Berkarya dalam membentuk DPC - DPC guna mensukseskan Verifikasi administrasi & verifikasi Faktual dalam mensukseskan Pemilu 2024 juga tidak Pro Aktif. Dan saat ini Dia juga sudah terdaftar sebagai kader partai Perindo,"terangnya.

Terkait Yurizal yang melakukan perlawanan untuk menggugat partai Berkarya ke pengadilan, Ia mengaku sangat menyayangkan langkah tersebut karena hal ini adalah kewenangan internal partai.

"Karena gugatan PAW ini terhadap sdr Yurizal dikualifikasikan sebagai gugatan perselisihan internal partai, perkara perdata Khusus (LES SEPSIALIS DRAGOT LEX GENERALIS) yang harus diselesaikan ditingkat Mahkamah Partai dan Ini adalah kewenangan internal partai,"pungkasnya.

"Oleh karena itu, gugatan yang dilayangkan oleh saudara Yurizal di PN Negeri Inhu sama - sama kita hormati sembari menunggu keputusan PN Inhu yang tidak lama lagi, dan berharap DPRD serta KPU Kab Inhu mengawal hasil sidang dan menghormati Keputusan DPP Partai Berkarya berdasarkan peraturan perundang - undangan, Peraturan Organisasi serta AD/ART Partai Berkarya."tutupnya.