KPK Temukan Indikasi Aset Radael Alun Hasil Gratifikasi yang Bakal Disita
Asep menjelaskan, jumlah itu termasuk juga nilai properti yang dimiliki Rafael. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci mengenai aset tersebut lantaran KPK masih melakukan penyidikan.
Menurut Asep, total nilai itu masih dapat bertambah. Sebab, jelas dia, tim penyidik tengah mengumpulkan bukti agar dugaan TPPU yang dilakukan Rafael dapat diusut hingga tuntas.
"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," ujar dia.
Sebelumnya, Rafael Alun telah ditahan atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak.