Butuh Kepastian, MK Didesak Segera Ketok Putusan Sistem Pemilu
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak segera memutuskan gugatan terhadap sistem Pemilu 2024.
Ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, semakin lama putusan itu dikeluarkan bisa menimbulkan kebingungan bagi partai politik maupun calon legislatif (caleg).
"Jika lebih lama memutuskan terkait gugatan sistem pemilu, bisa menimbulkan ketidakpastian,” kata Saan melansir dari RMOL. Kamis (1/6/2023).
Legislator Partai Nasdem itu berharap MK menolak gugatan tersebut dan memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. MK harus mempertimbangkan kehendak rakyat yang tetap ingin pemilu sistem proporsional terbuka.
“Kita juga minta MK memutuskan proporsional terbuka dengan mempertimbangkan pendapat masyarakat yang 70 persen lebih hasil survei menghendaki proporsional terbuka. Bahkan partai-partai, masyarakat sipil, penggiat pemilu juga menghendaki tetap terbuka,” terangnya.
Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat itu juga menegaskan keuntungan menggunakan sistem proporsional terbuka. Yakni, partai bisa menghadirkan caleg-caleg kompetitif dan masyarakat pun bisa langsung memilih calon terbaik sebagai wakilnya.
Sebaliknya, jika menjadi proporsional tertutup, antara calon dengan masyarakat atau pemilih tidak saling mengenal.
“Jadi kedekatan antara mereka yang diwakili dengan mewakili semakin dekat, akan semakin baik menjalankan fungsi keterwakilannya,”pungkasnya.