Kata Guntur Romli Soal SBY yang Tak Terima dengan Sistem Proporsional Tertutup
"SBY mungkin lupa atau pura-pura lupa tahun 2008 juga ada putusan MK yang mengubah sistem Pemilu 3 bulan sebelum Pemilu, dari yang sebelumnya tertutup menjadi terbuka," sebutnya.
"Putusan MK itu pada tanggal 23 Desember 2008, sedangkan Pemilu Legislatif 9 April tahun 2009, hanya berjarak 3 bulan," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak terima dengan sistem proporsional tertutup.
Baca juga: Bawaslu Riau Imbau Paslon Tertibkan Alat Peraga dan Nonaktifkan Media Sosial Jelang Masa Tenang
Pernyataan ini disampaikannya melalui akun Facebook pribadinya.
"Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional," sebutnya.