Biadab! Guru Olahraga di Pinrang Sulawesi Selatan Cabuli 7 Anak SD
Perbuatan pelaku pun diketahui oleh orang tua para korban sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Saat ini, sudah dalam proses penyidikan, pelaku sudah di kantor Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kala Prabowo Subianto Dihormati Disetiap Kunjungan, Disediakan Mobil Putih Warna Favorite Presiden
"Kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(***)