Menu

Tanggapi PK Moeldoko, Mahkamah Agung: Majelis Masih Kosong, Bagaimana Mungkin Putusannya Bisa Ditebak-tebak?

Rizka 29 May 2023, 10:14
Moeldoko
Moeldoko

RIAU24.COM Moeldoko mengajukan Peninjauan kembali (PK) soal kepengurusan Partai Demokrat (PD) ke Mahkamah Agung (MA). 

Berbagai spekulasi hasil putusan sebelumnya dilontarkan oleh Denny Indrayana dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lantas apa kata MA?

"Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong, dan majelisnya masih kosong, alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? Tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu," kata juru bicara MA, Suharto dilansir dari detik.com, Senin (29/5).

MA menyampaikan akan memproses PK tersebut sesuai aturan di kepaniteraan hingga divonis majelis.

“Nanti setelah distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya, maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan," terang Suharto.

MA memastikan putusan diketok berdasarkan fakta sidang. Dia menekankan vonis bukan berdasarkan opini masyarakat.

"Yang pasti bahwa majelisnya belum ditunjuk dan belum sidang. Majelis memutus berdasarkan berkas perkara yang dibacanya," pungkas Suharto.

Untuk diketahui, Denny Indrayana menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," kata Denny.