Kapolda Metro Jaya Minta Maaf usai Viral Video Mario Dandy Pasang Tali Ties Sendiri, Ini 5 Pernyataannya
4) Tegaskan Mario Dandy Tak Diistimewakan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Karyoto mengatakan jeratan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy dan tersangka lainnya menjadi bukti profesionalisme penyidik.
"Kalau saya lihat dari perkaranya saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Selain itu, Karyoto mengatakan polisi serius menangani laporan anak AG terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy. Karyoto mengatakan penyidik bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang ada.
"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tidak pidana nya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang atau undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang di sini 15 tahun," kata dia.