Menu

Segera Dicairkan, CPNS Juga Dapat Gaji ke-13

Rizka 28 May 2023, 14:19
Gaji 13
Gaji 13

c. Prajurit TNI

d. Anggota Polri, dan

e. Pejabat Negara.

Besaran gaji ke-13 untuk calon PNS dijelaskan pada Pasal 7 Ayat 1 di mana disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri atas (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan umum, dan (e) 5O% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara, dalam Ayat 2 disebutkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi calon PNS terdiri atas (a) 80% dari gaji pokok PNS, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daera dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman: 12Lihat Semua