Pilu ABG di Berau Kaltim Berkali-kali Diperkosa Ipar dan Pacar Dalam Sehari
"Dibawa ke DPPKBP3A, awalnya korban diam dan tidak mau berterus terang. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui menjadi korban kekerasan seksual oleh pacarnya dan kakak iparnya sendiri," jelas Suradi.
Kedua pelaku lalu ditangkap atas laporan orang tua korban ke polisi.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk motifnya sendiri para pelaku mengaku tidak dapat mengendalikan nafsu hingga terjadi tindak persetubuhan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya di atas 10 tahun penjara," pungkasnya. ***