Fahri Hamzah Dukung Keputusan Masjab Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Agar Ada Sinergi dengan Eksekutif
RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah, turut berkomentar mengenai polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Fahri menilai, secara umum putusan MK tersebut sangat terkait dengan perubahan Undang-Undang (UU) KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif.
Hal itu diatur didalam ketentuan Pasal 3 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal disebutkan bahwa, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun."
"Jadi memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun," kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).
Menurutnya, usai presiden dilantik akan mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur melalui operasionalnya melalui rancangan anggaran RAPBN.
"Sehingga lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuailan diri agar sinergi dan orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.
"Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/2023).
(***)