Novel Baswedan Kritik Putusan KPK Lepas Tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan
Namun, ia tidak kaget dengan hal ini lantaran salah seorang pimpinan KPK justru diduga kuat terlibat dalam kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
Ia juga menjelaskan pertimbangan penyidik menahan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu syarat subjrktif tersngka melarikan diri tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana.
"Ketika penyidik sudah membuat administrasi penahanan untuk ditanda tangani oleh pimpinan, mestinya semua alasan tersebut tidak ada isu lagi, sehingga ketika pimpinan menolak untuk dilakukan penahanan, maka itu hal janggal dan aneh," jelas Novel.
"Saya kira baru sekali ini terjadi di KPK. belum lagi pengalaman sebelumnya mantan Sekretaris MA atas nama Nurhadi pernah melarikan diri," pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan penahanan tersangka bukan suatu keharusan dalam proses penyidikan sebuah perkara.
Ghufron mengaku tidak khawatir para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Adapun Hasbi dan Dadan telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.