Bupati Bengkalis Kasmarni Paparkan Angka Stunting, Tim Penguji Berikan Apresiasi
Pertama telah ditetapkannya desa lokus berdasarkan SK Bupati Nomor: 663/KPTS/IX/2022 tentang penetapan desa dan kelurahan lokasi fokus intervensi percepatan penurunan stunting.
Kedua, kucuran dana guna mendukung penurunan stunting. Tahun 2022 saja melalui APBD Bengkalis dialokasikan anggaran kurang lebih Rp.28.894.524.790. Anggaran ini meningkat di 2023, menjadi Rp.39.224.006.946.
Anggaran ini diluar dari bantuan keuangan khusus Bermasa Rp.1 miliar per 1 kecamatan, 1 desa dan 1 kelurahan.
Ketiga, telah dilaksanakan rembuk stunting. Tidak hanya level kabupaten tapi juga 11 kecamatan dan 136 desa.
Keempat, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor: 24 Tahun 2021 tentang Peran Pemerintah Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.
Kelima, dilakukannya pembinaan 136 kader pembangunan manusia (KPM), 518 posyandu, 978 kader tim pendamping keluarga (TPK) dan 155 lembaga masyarakat desa/kelurahan.