Novel Baswedan: KPK Lama-lama Diberantas Pemerintah Sendiri
Pasal itu menerapkan pembulatan ke bawah apabila angka desimal keterwakilan perempuan di bawah 50. Aturan itu dinilai merugikan caleg perempuan di daerah pemilihan dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 orang.
"Yang membonsai keterwakilan perempuan justru lembaga negara produk reformasi, KPU," katanya.
(***)