Novel Baswedan: KPK Lama-lama Diberantas Pemerintah Sendiri
RIAU24.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan salah satu upaya pemerinta memberantas korupsi pasca-reformasi adalah dengan membentuk lembaga KPK.
Lembaga antikorupsi itu lahir setelah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbit.
Nmaun, kata Novel, pemerintah sendiri yang justru memberantas atau melemahkan KPK pada 2019 lalu. pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi UU KPK.
Menurutnya, revisi UU KPK saat itu telah mempreteli kewenangan lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri dalam memberantas korupsi.
"Upaya memberantas korupsi dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dibentuk KPK, ternyata lama-lama diberantas (oleh pemerintah) sendiri," kata Novel dalam diskusi '25 Tahun Reformasi: Perlukah Reformasi Hadir Kembali?', di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rabu (24/5).
Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri itu menilai hari ini, setelah 25 tahun reformasi, praktik korupsi semakin meluas. Bahkan merambah ke sektor-sektor yang krusial.