Tok! Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara
Sementara itu, Jaksa dari KPK, Wawan Yunarwanto menilai, putusan yang dibacakan oleh hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun demikian, dia belum memutuskan bakal mengajukan banding ataukah tidak terkait putusan itu.
"Kami akan laporkan ke pimpinan, apakah akan diterima ataukah banding," ujar Wawan.