Menu

Tok! Dua Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Riko 24 May 2023, 20:57
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) mendapat vonis berbeda dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus pengurusan vonis kasasi KSP Intidana.

Theodorus Yosep Parera divonis pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Eko Suparno divonis penjara selama 5 tahun.

Melansir dari Okezone, vonis tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 9 tahun dan 4 bulan terhadap Yosep serta 6 tahun dan 5 bulan penjara terhadap Eko.

Putusan keduanya dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).

   
Saat membacakan putusan, Hera mengatakan, Parera dan Eko secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman: 12Lihat Semua