Selundupkan 823 Butir Ekstasi Melalu Jasa Pengiriman Lion Parcel, Pemuda Ini Diringkus BNNP Riau
Seorang pemuda berinisial FP diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, saat mencoba mengirimkan 823 butir pil jenis ekstasi melalui pengiriman paket di Lion Parcel, Selasa, 9 Mei 2023 lalu.
Untuk mencoba mengelabui petugas pemeriksaan, pelaku RF menggabungkannya dengan makanan Talam Durian dengan tujuan Jakarta.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson didampingi Kabid Brantas AKBP Berliando pada awak media menyebutkan, pihak Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim memberikan informasi tentang barang temuan dari sebuah paket yang berasal dari jasa pengiriman Lion Parcel yang diduga berisikan narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut Kabid Pemberantasan BNNP Riau memerintahkan Tim Pemberantasan BNNP Riau untuk melakukan pengecekan di Bandara SSK II Pekanbaru dan berkoordinasi dengan Petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru," terang Brigjen Pol Robinson, Selasa, 23 Mei 2023.
Dan saat dilakukan pemeriksaan melalui monitor X Ray terhadap sebuah paket yang berasal dari jasa pengiriman Lion Parcel berupa kotak kardus merk Ketan Talam Durian dengan resi pengiriman tujuan Cikarang Barat Jawa Barat ditemukan diduga berisikan Narkotika.
"Setelah dibongkar oleh petugas, ditemukanlah sebuah plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik klep berisikan 100 butir pil ekstasi," ujarnya.
Kemudian terhadap barang bukti Narkotika jenis Pil Extacy tersebut diamankan oleh Petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru dan memberitahukan kepada Petugas BNN Provinsi Riau dan selanjutnya menyerahkan barang bukti Narkotika jenis Pil Extacy kepada Petugas BNNP Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan diperoleh Informasi bahwa paket kotak kardus merk Ketan Talam Durian tersebut berasal dari Kantor Lion Parcel di Jl.Rajawali Sakti kel.Simpang Baru Kec.Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Lalu setelah dilakukan penyelidikan, petugas BNNP Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama FP di depan Ruko LION PARCEL Jl. Rajawali Sakti Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian terhadap tersangkag FP dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kabid Brantas BNNP Riau AKBP Berliando sempat mengajukan Justice Collaboration pada tersangka, untuk dapat mengungkap pemesan barang haram tersebut.
"Sempat saya ajukan JC pada RF, namun dia tetap tidak mau bekerjasama dengan menyatakan tidak tau," sesalnya.
Dari pengakuan tersangka, dia baru pertama melakukan pengiriman dan diupah Rp1.500.000.