2025, Perusahaan dan Kebun Sawit Wajib Miliki Sertifikat ISPO
Selain itu juga kata Irwan, ISPO menjadi pembuktian bahwa pengelolaan sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Seperti diketahui. isu lingkungan mungkin adalah hambatan terbesar dalam industri kelapa sawit. Karena itu, ISPO mengatur secara jelas dan rinci tentang kewajiban pengusaha untuk menjaga area konservasi alam di sekitar lahan. Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area bernilai sejarah, termasuk merusak gambut dan hutan lindung.
ISPO juga, mengatur tentang pengawasan dan penghijauan lahan di kawasan industri sawit. Melalui aturan tersebut, diharapkan kerusakan lingkungan akibat industri sawit dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan seluruhnya.
“Sertifikasi ISPO ini, mengatur secara jelas kegiatan usaha pengelolaan kelapa sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area cagar budaya. Termasuk juga tidak merusak lingkungan, apa lagi merusak ekosistem gambut,”jelasnya.
“Kita sangat dukung Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 ini, karena sesuai dengan program Siak Hijau yang saat ini tengah di terapkan pemkab, yang tujuan nya, sama-sama penyelamatan lingkungan, serta pemanfaatan kelapa sawit berkelanjutan,”terangnya lagi.
Ia menjelaskan saat ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di Kabupaten Siak sebanyak 13 perusahan dengan luasan areal 46.802,64 Hektar. Sementara untuk perkebunan kelapa sawit rakyat (kelembagaan pekebun) yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di kabupaten Siak, sebanyak 7 koperasi dengan total luasan lahan berjumlah 2.037.43 hektar.
“Saat ini kami sedang mengusulkan 24 perkebunan rakyat yang tergabung di (Lembaga Pekebun) dan perusahaan seperti Koperasi dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sedang dalam proses usulan ISPO,”kata dia.