Irjen Iqbal : Siapa Pun Yang Melanggar Kode Etik Profesi Akan Ditindak Tegas
"Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka kode etik dan pidana. Kalau di saya (Propam, red) berarti (pelanggaran) kode etik,” ucap Kombes Setiawan.
Menurut Kombes Setiawan, pihaknya masih mendalami dugaan tentang Bripka B menerima uang dari perkara narkoba yang ditangani Jaksa SH.
“Kalau soal itu (penerimaan uang,red) belum bisa disimpulkan karena masih pemeriksaan. Nanti ada sidang setelah itu baru bisa ditentukan dia bersalah atau tidak,” ucap Kombes Setiawan.
Bripka B ditangkap bersama Jaksa SH karena diduga meminta uang Rp 2,6 miliar dalam perkara narkoba. Saat ini anak buah Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro itu ditahan di tempat khusus atau patsus Polda Riau.