Sadis, Sejak Tahun 2019 Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya Gadisnya Sendiri di Tualang Siak
Lalu tim tiba di rumah pelaku di Jl. Baru Bakal RT 002 RW 002 Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berbeda dirumah nya. Bhw pelaku mengakui perbuatan menyetubuhi korban mulai sejak tahun 2019 atau sebanyak 5 kali.
Barang Bukti yang diamankan kejadian tersebut berupa 1 set pakaian korban.
1 potong celana hawai warna merah milik tersangka.
Selanjutnya terhadap pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. Tutup Kapolsek.(Lin)