Resmi Tersangka, KPU Belum Terima Caleg Pengganti Johnny G Plate dari Partai Nasdem
Adapun, mengenai status pencalegan Johnny G Plate, KPU RI belum tidak punya wewenang untuk mencoret yang bersangkutan sebelum ada putusan hukum tetap atau inkrah dari perkara hukum yang menjerat anak buah Surya Paloh itu.
“Jadi ukurannya apakah sudah ada putusan incraht atau belum. Kalau misalnya statusmya belum sampai sana, itu dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,”terangnya.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga