SI dan Bokir Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis Puluhan Paket Sabu Disita
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis, Minggu 14 Mei 2023 kemarin lalu.
Tersangka adalah SI (39) bersamanya 3,99 gram sabu disita. SI ditangkap disebuah rumah Jalan Rangau KM 15 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka SI merupakan pengedar sabu dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Jumat 19 Mei 2023.
Diutarakan Toni Armando adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 paket sabu seberat 3,99 gram sabu, satu unit Hp dan uang tunai Rp200 ribu rupiah.
Menurutnya berawal, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Petani Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
"Setelah diperoleh informasi yang akurat target berada di dalam rumah jalan rangau KM 15 desa petani Bathin Solapan. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan tujuh bungkus plastik pack berisi sabu berat 3.99 gram dan barang bukti lainnya,"ujarnya.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka SI mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari IJ alias Bokir.
Tak sampai disitu, setelah mendapatkan informasi tim Satnarkoba Polres Bengkalis langsung menangkap JI alias Bokir (31) warga Jalan Rangau Desa Petani.
"Peran tersangka Bokir ini merupakan bandar, ada 21 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 9.01 gram, dua unit Hp dan dua bungkus plastik pack kosong,"ujarnya.
Tersangka Bokir ditangkap berawal dari perkembangan penangkapan terhadap SI (38). Kepada polisi Bokir mengaku mendapatkan sabu sabu dari Wendi yang sudah menjadi (DPO) pihak kepolisian.