Tak Ada Pemecatan Jhonny Plate dari NasDem Usai Jadi Tersangka
RIAU24.COM -Menkominfo sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Namun, Johnny tidak dipecat sebagai kader NasDem.
Kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Diduga negara rugi hingga mencapai Rp 8 triliun.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Ketum NasDem Surya Paloh menegaskan tidak ada pemecatan terhadap Johnny Plate sebagai partai.
"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," kata Surya Paloh dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
Paloh meminta kader-kader NasDem tidak terprovokasi karena kasus itu.
"Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini," katanya.
Paloh meminta kader NasDem untuk tetap fokus dalam berorganisasi. Dia mengatakan kemenangan di Pemilu 2024 tetap menjadi fokus NasDem.
"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik Partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," katanya.
(***)