Selidiki Keuntungan Tersangka TPPO ke Myanmar, Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK
RIAU24.COM - Bareskrim Polri telah menangkap Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, tersangka perekrut 25 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Dalam hal ini, penyidik bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk menyelidiki keuntungan yang diraup para pelaku.
"Kami juga tidak begitu saja menyampaikan mereka dapat keuntungan sekian, karena fakta-fakta yang kita dapatkan tentu saja agak lain saat dilaksanakan interogasi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dilansir dari tribunnews.com, Rabu (17/5).
"Saat ini penyidik sudah berhubungan dengan PPATK, sejauhmana terkait dengan korban-korban yang ada, kemudian perusahaan perusahaan di luar negeri, mereka mendapatkan berapa," sambungnya.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan PPATK, baru akan diketahui pasti soal keuntungan yang diraup para pelaku.
"Nanti dari hasil tracing PPATK kita akan mengetahui seberapa keuntungan yang didapatkan para pelaku ini terkait 20 orang ini," jelas Djuhandani.