Menu

Johnny G Plate Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rizka 17 May 2023, 14:07
Johnny G Plate
Johnny G Plate

RIAU24.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo. Saat itu juga Johnny G Plate langsung ditahan.

Dalam foto yang beredar di media sosial, tampak Johnny G Plate mengenakan baju tahanan. Dia dibawa oleh penyidik memasuki mobil tahanan Kejaksaan yang telah disediakan.

Melansir tribunnews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS ini pihaknya pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut, Rabu (17/5).

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Plate sudah diperiksa pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir hari ini, Rabu (17/5/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  • Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
  • Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
  • Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
  • Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.