Ini yang Menjadi Sorotan Bawaslu Soal Praktik Pencucian Uang Menjelang Pemilu 2024
RIAU24.COM - Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mewanti-wanti praktik pencucian uang dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurutnya, salah satu yang menjadi sorotan mereka terkait dana kampanye dikutip dari viva.co.id, Rabu, 17 Mei 2023.
"Merujuk Pasal 339 terkait penerimaan dan penggunaan dana kampanye terkait larangan menerima sumber dana kampanye dari pihak yang tidak jelas atau hasil tindak pidana," sebutnya.
Agar menjadi perhatian semua pihak, mereka melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Gerindra Tuding PDIP Hasyut Rakyat
Hal ini dilakukan sejak 7 Februari 2023.
"Tujuannya untuk menindak setiap pelanggar dan penerapannya pada Pemilu 2024," ujarnya.