PHR Raih Predikat Baik Dalam Penilaian GCG oleh BPKP
PHR sebagai salah satu pilar utama penyangga ketahanan energi nasional menjalankan kegiatan upstream migas secara profesional, tangkas, efisien, aman, dan ramah lingkungan dengan memegang teguh prinsip GCG dan tata nilai AKHLAK serta memberikan manfaat dan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
Meskipun PHR baru mengelola WK Rokan efektif tanggal 9 Agustus 2021, namun PHR telah membukukan pencapaian penting dalam implementasi GCG. Capaian tersebut antara lain, implementasi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016 guna mengidentifikasi, mencegah dan mengevaluasi risiko penyuapan.
PHR juga telah menjalankan pemenuhan kewajiban bagi pekerja wajib lapor dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta melakukan pengisian pernyataan Code of Conduct dan Conflict of Interest.
PHR senantiasa memperkuat penerapan GCG yang telah menjadi kultur dan dilaksanakan pada setiap aktivitas dan tingkatan organisasi dengan didukung oleh lima prinsip GCG antara lain, Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban dan Kewajaran.*rls