Sempat Lari Ke Sumut, Pelaku Tabrak Lari Mahasiswa Diringkus
"Kendaraan yang digunakan pelaku jenis Toyota Calya yang informasinya belum lama dibeli pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 321 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Pasal 310 itu menyebutkan bahwa Laka Lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia yang mana ancaman hukumannya 6 tahun. Sedangkan pasal 321 menyebut tidak memberikan pertolongan kepada korban Laka Lantas yang ancaman hukumannya 3 tahun," pungkas Jefri.