Tak Ada Tawar Menawar, Minimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pileg 2024
Selama dua kali penyelenggaraan pemilu, 2014 dan 2019, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR/DPRD telah diatur dengan baik dalam peraturan KPU.
Jaleswari juga melihat upaya KPU selama ini menjadi modal penting melembagakan afirmasi partisipasi perempuan dalam politik.
"Capaian itu perlu terus dijaga," sebutnya.
Baca juga: Megawati Sebut Demokrasi Terancam Mati, Klaim Gegara Akibat Kekuatan Halalkan Segala Cara