Partai Ini Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU: Molor 10 Menit
RIAU24.COM - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin tidak menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Berkas Perindo tidak diterima KPU karena datang terlambat dikutip dari rmol.id, Minggu, 14 Mei 2023.
"Untuk Perindo sendiri mereka datang sudah lewat pukul 16.00 WIB, jadi pukul 16.10 WIB mereka baru datang sehingga kita tidak bisa terima," sebutnya.
Tak hanya terlambat 10 menit, beberapa syarat administratif Partai Perindo juga masih ada yang kurang.
Salah satunya syarat administrasi berupa persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo berikut sekjen dan ketua umum.
Selanjutnya, Perindo dijadwalkan kembali hadir di KPU untuk melengkapi berkas pendaftaran bacaleg pada hari terakhir pendaftaran pada hari ini, Minggu, 14 Mei 2023.
Tak hanya Perindo, Partai Hanura juga mengalami kendala persyaratan teknis.
Partai ini pun harus mengikuti jejak Perindodan kembali mendaftarkan bacalegnya hari ini.