Viral! Syarat 'Tidur Bareng Bos' Demi Kontrak, PT Ikeda Buka Suara
Ruddy menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh H merupakan tindakan di luar dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan permasalahan personal.
"Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi, namun karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, maka perusahaan harus mengambil sikap," imbuhnya.
Lebih lanjut diterangkan Ruddy, pihak perusahaan juga sudah mengklarifikasi oknum H, dan juga AD sebagai korban.
"Kami sudah mengambil tindakan, memanggil H dan juga AD, dan kami sudah menonaktifkan sementara H sejak laporkan dilayangkan AD, agar fokus mengurus proses hukum," ungkapnya.
Jabatan H sendiri, merupakan manager outsourcing di PT Ikeda, sedangkan AD hanya karyawan kontrak yang disalurkan oleh PT Ikeda untuk bekerja di bagian packing di salah satu perusahaan yang menjadi klien PT Ikeda.
"H ini seorang manager outsourcing, kami ini perusahaan alih daya. Jadi AD ini salah satu karyawati yang kami salurkan untuk bekerja di salah satu perusahaan costumer kami," paparnya.