Anggaran Mobil Dinas Makin Gede! Eselon 1 Tembus Rp 878 Juta
RIAU24.COM - Anggaran pengadaan kendaraan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinaikkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kini, anggaran kendaraan dinas pejabat Eselon I tembus Rp 878 juta.
Anggaran itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Jumlah anggaran kendaraan dinas pejabat Eselon I naik hingga Rp 143 juta bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun lalu, dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022, anggaran kendaraan dinas Eselon I cuma dianggarkan sebesar Rp 735 juta per unit saja.
"Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (12/5/2023).
Kenaikan anggaran pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon II juga terlihat sangat besar. Namun, kenaikan anggaran kendaraan dinas Eselon II tercatat paling besar pada Provinsi Papua Barat dengan kenaikan hingga Rp 168 juta.
Tahun ini Sri Mulyani menganggarkan Rp 836 juta untuk kendaraan dinas di provinsi tersebut, tahun sebelumnya hanya Rp 668 juta.
Sementara itu, untuk 4 provinsi baru di Indonesia, Sri Mulyani menganggarkan kendaraan dinas untuk Eselon II sekitar Rp 836 juta untuk Provinsi Papua Tengah.
Sementara itu, untuk Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan anggarannya sama, tepatnya sebesar Rp 677 juta.
(***)