Menu

Pengedar Pil Ektasi Digulung Satnarkoba Polres Bengkalis, Dua Wanita, 53 Butir Ektasi Disita

Dahari 12 May 2023, 13:07
Empat tersangka
Empat tersangka

"Tersangka ini diduga sebagai seorang pengedar narkotika. Setelah adanya informasi yang akurat, tim melakukan penggerebekan di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menangkap tersangka dan melakukan pengeledahan di lokasi tersebut. Hasil pengeledahan menemukan barang bukti berupa 10 butir pil diduga narkotika jenis extasi dengan logo Chanel dan berwarna cream, dengan total berat 5.19 gram dan satu unit Hp," ungkap Toni Armando lagi.

Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap tersangka mengenai kepemilikan dan asal usul extasi tersebut. Tersangka mengakui bahwa pil extasi yang disita adalah miliknya dan diperoleh dari ARS, yang saat ini telah ditangkap. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selama proses penyelidikan, tersangka juga menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif (-) terhadap amphetamin.

Satnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Minggu 7 Mei 2023.

Kejadian ini terjadi pada dua lokasi yang berbeda, yaitu di rumah yang terletak di Jalan Raya Duri-Dumai Km.19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan di rumah yang terletak di Jalan Puncak Km. 18, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Disana, terdapat dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah ARS  seorang pria berusia 25 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta beralamat di Jalan Raya Duri-Dumai Km 18

"Dalam kasus ini, peran ARS sebagai bandar narkotika dan AW berperan sebagai perantara. Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kedua lokasi tersebut,"sambung Toni.

Halaman: 234Lihat Semua