Waduh! Donald Trump Masih Bisa Nyampres usai Vonis Kasus Pelecehan Seks
RIAU24.COM - Donald Trump dinyatakan bertanggungjawan atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis Amerika Serikat, E, Jean Carroll.
Usai divonis bersalah, Trump bisa maju pada Pilpres AS tahun 2024.
Dilansir AFP, CNN dan Reuters pada Rabu (10/5/2023) 9 juri menolak tuduhan pemerkosaan terhadap E, Jean Carroll, tetapi dengan suara bulat mendukung keluhannya yang lain dalam sidang perdata yang digelar dengan pengaman ketat.
Berikut fakta-fakta vonis Trump:
Baca juga: Sedikitnya 42 Orang Tewas Dalam Serangan Terhadap Kendaraan Penumpang di Distrik Kurram, Pakistan
1. Bayar Ganti Rugi Rp 73,6 Miliar
Dewan juri pengadilan New York memerintahkan Donald Trump untuk membayar ganti rugi kepada Carroll sebesar USD 5 juta (sekitar Rp 73,6 miliar).